Senin, 02 November 2009

Kriteria Aliran Sesat

Belakangan ini kita umat Muslim sering dihebohkan dengan berita-berita aliran sesat. Mengenai permasalahan ini hendaknya umat Islam tidak berfikiran dangkal dan kita tidak boleh main hakim sendiri. Dalam hal ini aparat berwajib harus bertindak cepat agar tidak terjadi tindakan-tindakan main hakim sendiri oleh umat muslim yang sudah diresahkan oleh alira-aliran sesat ini. Sebisa mungkin kita harus berusaha mengajak mereka agar kembali kejalan yang benar, tetapi bagi yang tidak mau bertobat harus ada sanksi hukum agar jera.

Kebanyakan mereka yang mendukung Aliran sesat beralasan kebebasan beragama, tetapi sebenarnya kebebasan beragama itu ada batasanya agar tidak mengganggu ketertiban umum. Bahkan dalam konvensi PBB tentang HAM disebutkan kebebasan beragama dibatasi oleh kebebasan orang lain untuk mendapatkan ketentraman dan kedamaian memeluk agama.

Kriteria aliran sesat menurut MUI ada 10 diantaranya:
  1. Mengingkari salah satu rukum Iman dan rukun Islam,
  2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Alquran dan Assunah),
  3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran,
  4. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Alquran
  5. Menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu, dan sebagainya
  10. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
sumber: http://selamatkanbangsa.blogspot.com

Tidak ada komentar: